Siap Bantah Argumen Pemohon, Yusril: MK Belum Pernah Perintahkan Pilpres Diulang

Hari Ini, Giliran Yusril Ihza Mahendra yang Sambangi Kediaman Prabowo

Liputan6.com, Jakarta – Dua pemohon dalam kontroversi Pilpres 2024 menyampaikan argumentasinya terhadap petisi tersebut. Ikatan Hukum Anies-Muhaimin (AMIN) dan Ikatan Hukum Ganjar-Mahfud angkat bicara soal kecurangan Pilpres dan meminta Ikatan Hukum memberikan kesempatan kepada KPU untuk melanjutkan pemungutan suara baru pada Pilpres 2024. tanpa keterlibatan. Prabowo-Gibran. Menanggapi hal tersebut, Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra mengaku yakin permohonan yang diajukan tidak akan berdampak apa pun terhadap kliennya. Sebab, berkaca dari sejarah dan politik pemilu, belum ada keputusan Mahkamah Konstitusi yang memutus persoalan tersebut. “MK tidak pernah membatalkan pemilu presiden dan menyelenggarakan pemilu presiden untuk kedua kalinya. Oleh karena itu, kami tolak dan nanti akan kami tolak dalam pernyataan yang akan kami sampaikan besok,” kata Yusril saat ditemui MK. . Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (27/3/2024). Yusril menilai, permintaan utama yang diajukan kedua peneliti tersebut hanya satu pendapat dan pendapat yang mengutip banyak ahli literatur.

Ia yakin tim kuasa hukumnya mampu menyikapi dan mengalihkan perlawanan terhadap ahli yang akan dihadirkan dalam kasus-kasus berikut. “Kami yakin dapat membantah seluruh dalil-dalil pemohon dan kami yakin Mahkamah Konstitusi akan menolak permohonan tersebut,” kata Yusril.

Sekadar informasi, selain Yusril, tim pengacara Prabowo-Gibran memiliki banyak pengacara kondang yang terkenal rekam jejaknya di Indonesia. Mereka adalah Otto Hasibuan, OC Kaligis, Hotman Paris, dan Hinca Panjaitan.

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembukaan PHPU Pilpres dengan rencana sidang pemeriksaan pendahuluan untuk kelengkapan dan kejelasan isi permohonan pemohon dan persetujuan pemohon, Rabu 27 Maret 2024. Kemudian, pada Kamis, 28 Maret, Pengadilan Tata Usaha Negara membuka sidang pleno pemeriksaan perkara tersebut dengan mendengarkan tanggapan terdakwa dan pihak lain yang terlibat.

Sidang pleno pemeriksaan akan memakan waktu 14 hari kerja. Secara teknis, hal tersebut dikecualikan dari libur Idul Fitri dan libur bersama yang tidak termasuk dalam hari kerja.

Forum Humas (RPH) akan dilaksanakan selama tiga hari, 19-21 April 2024. Hakim konstitusi, kecuali Anwar Usman, akan menyikapi perselisihan mengenai hasil dan putusan. Keputusan atau perintah akan diumumkan pada 22 April 2024.